SUAK KANDIS – Pada hari ini, Selasa tanggal 25 Juni 2024, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Jambi, telah dilaksanakan rapat penting yang bertujuan untuk menegaskan batas administratif antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Danramil 415-01/Suak Kandis Kapten Inf Kusnaidi, yang secara tegas menyatakan pentingnya penegasan batas desa untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masa depan. Pemekaran administratif desa di Kecamatan Kumpeh menghadirkan tantangan baru terkait sepakat dan tidak sepakatnya beberapa desa terhadap penegasan batas desa.
Menurut Danramil, “Keputusan Peraturan Bupati Kabupaten Muaro Jambi No 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa di Kecamatan Kumpeh harus menjadi pedoman utama dalam proses penegasan ini. Proses penetapan batas telah melalui tahapan pengkajian dan verifikasi yang cermat di lapangan.”
Rencananya, pada minggu kedua bulan Juli 2024, Timdu Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan pengecekan ulang terhadap tapal batas desa antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa tapal batas desa secara definitif dan menghindari terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masa mendatang.
Rapat hari ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas administratif dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam setiap keputusan yang diambil terkait penetapan batas desa.
Dengan demikian, penegasan batas desa ini bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi juga langkah preventif untuk memastikan keamanan dan harmoni antar warga desa di Kabupaten Muaro Jambi.**
Sumber : Koramil 415-01/Suak Kandis