SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kasiops Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Ibnu Suharmanto. S.E, di dampingi Danramil 415-01/SK Kapten Inf Kusnadi melaksanakan peninjauan dan pengecekan kesiapan perusahaan yang ada di wilayah Koramil 415-01/SK. Pengecekan tersebut dalam menghadapi bencana Karhutla bertempat di Daops Maggala Agni bukit tempurung Berbak dan PT. JBP, Jumat (18/02/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kasiops mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Koramil 01/Suak Kandis di Kecamatan Kumpeh, baik itu perusahan perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, agar memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan.
“Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas, dan akan dijadikan tersangka, ungkapnya.
Dijelaskannya, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan pada Pasal 13, setiap penanggungjawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat tower, dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah ada terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Atau bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan, tutur Kasiops.
Ditegaskannya kembali, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, itu bisa dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Tolong disampaikan kepada dirutnya, agar apa yang disampaikan nantinya agar dilaksanakan, dan Kapolda Jambi bersama dengan Danrem 042/Gapu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada setiap perusahaan, pesan Kolonel Ibnu Suharmanto. (**)