Banjir Landa Merangin dan Sarolangun, Korem 042/Gapu Turun Tangan Bantu Warga Rakerwil PPN Jambi 2026 Perkuat Peran Pemuda Menuju Jambi Bahagia Danrem 043/Gatam Hadiri Penutupan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur Tradisi Satuan Warnai Penyambutan Calon Kasrem Korem 043/Gatam di Metro Resmi Berganti! Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Penyerahan Jabatan Kasrem, Kasilog dan Sertijab Kasiintel

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gandeng Dinas Kehutanan, Satgas TMMD Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Nasional

Bincang Santai Babinsa Serda Winaryo Dengan Warga Jangga Baru

Nasional

Babinsa Pematang Raman Dukung Program “Minggu Sehat – Minggu Bersih”

Nasional

Pukul Kentongan, Danrem 081/DSJ Ingatkan Warga Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadhan Nanti

Nasional

Kasrem 043/Gatam Hadiri Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah MEBI Provinsi Lampung

Nasional

Kunjungi Yonif Raider 142/KJ, Ini Pesan Pangdam II/Swj

Nasional

Babinsa Jalin Komunikasi Bersama Tokoh Adat di Desa Binaan

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Semarakkan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Di Bawah Laut