Babinsa Bakti Mulya Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa untuk Tingkatkan Keamanan Wilayah Babinsa Pematang Sulur Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Posyandu Cemara Babinsa Pasar Jambi Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi ke Rumah Warga Babinsa Bukit Sari Pererat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga Babinsa Tanjung Sari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang HUT RI

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Baca :  Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Rapat Koordinasi di Kelurahan Tanjung Johor

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca :  ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

Baca :  Imbauan Nasional HUT ke-80 RI: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dukcapil dan KPU Kerja Sama Tuntaskan Data Pemilih

Nasional

Peduli Pendidikan Dasar, Kodim OKI Tinjau Sekolah yang Rusak di Wilayah Binaan

Nasional

Ibadah Bersama Prapaskah, Satgas Yonif 725/Woroagi Berikan Alkitab, Sembako Dan Pakaian

Nasional

Kasdim 0415/Jambi Hadiri Rakornas BNPB di JIExpo Kemayoran

Nasional

TNI AL Terus Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Nasional

Bantu Ekonomi Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Borong Kerajinan Warga Pedalaman Papua

Nasional

Jelang Kunjungan Tim Wasev, Dansatgas TMMD 115 Kodim 0415/Jambi Pimpin Rapat Staf

Nasional

Kedatangan Dandim Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius Disambut Persembahan Tarian Sekapur Sirih