Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS Ketua DPD Pepabri Jambi: Kami Hadir untuk Menghidupkan Api Perjuangan Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi

Home / Daerah

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:56 WIB

Basarnas Jambi Gelar Rakor SAR Daerah

Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi. (Foto Rel/PWI)

Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi. (Foto Rel/PWI)

Jambi, sriwijayadaily.co.id – Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi.

Rakor dengan tema, “Melalui Rakor SAR Daerah dan rencana Kontigensi pencarian dan pertolongan Jambi tahun 2022, kita tingkatkan sinergitas dan kesiapsiagaan dalam rangka mewujudkan quick respon search and rescue di wilayah Provinsi Jambi”. Akan dibuka langsung oleh Gubernur Jambi DR H Al Haris, Rabu (12/10) besok, peserta diikuti TNI, Polri, organisasi kemanusiaan, dinas instansi terkait.

Baca :  Danrem 043/Gatam Ziarah ke Makam Raden Inten II, Tegaskan Semangat Pembentukan Kodam Raden Inten

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Jambi, Kornelis diwakili Andi Suharli SE menegaskan, tugas SAR misinya pencarian dan pertolongan merupakan tugas yang mulia untuk membantu, mengevakuasi korban dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia.

Baca :  Danrem 042/Gapu: Maksimalkan Opla untuk Tanam Awal September

“Tugas SAR bukan hanya tugas personil BASARNAS saja, tapi tugas kita semua, tanpa bantuan masyarakat personil Basarnas yang jumlahnya terbatas tidak ada artinya,” ujar Kornelis.

BASARNAS Jambi, lanjut Kornelis, sebagai instansi pemerintah harus tetap kesiapsiagaan SAR guna memberikan  pelayanan kepada masyarakat, sehingga  akan memberikan rasa aman  kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan SAR antara BASARNAS dan instansi berpotensi SAR baik kesiapan personil dan pertolongan Jambi wajib ditingkatkan.

Baca :  Dari GOR Kotabaru, Jiwa Sportivitas dan Etika Tarung Derajat Ditempa

Dasar pelaksanaan SAR adalah Undang-undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Perpres Nomor 83 tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Peraturan Badan Nasional pencarian dan pertolongan RI N0. 10 tahun 2018 tentang  Pedoman Rencana Kontigensi Pencarian dan Pertolongan. (Rel/PWI)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

Daerah

Puluhan Anggota Menwa Ikut Kegiatan Karya Bakti Kodim Tanjab

Daerah

Ganti Rugi Disepakati, Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Tuntas

Daerah

Suasana Hangat Warnai Halalbihalal dan Arisan PEPABRI Kota Jambi

Polri

Polda Jambi Musnahkan 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Muaro Jambi, Tiga Tersangka Diamankan

Daerah

3 Putra Tanjung Jabung Barat Lulus Seleksi Program Magang ke Jepang

Daerah

Saat Doa dan Peduli Menjadi Obat: Kebersamaan Keluarga Besar Pepabri-BSPP di RS DKT Jambi

Daerah

Banjir Meluas, 2.751 Warga Aceh Timur Mengungsi