Jambi – Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian konflik secara damai melalui dialog terbuka dan kehadiran pihak ketiga yang netral. Tujuannya untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi yang adil serta diterima semua pihak.
Hal ini tampak dalam keterlibatan Babinsa Kelurahan Tanjung Raden, Sertu Raden Edi dari Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi, yang menghadiri proses mediasi sengketa batas tanah antara Bapak Suhaili dan Bapak Asmuni di RT 07 Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Permasalahan yang mencuat berkaitan dengan batas kepemilikan tanah antara kedua warga tersebut. Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam rapat di Kantor Lurah Tanjung Raden dan dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran ulang di lapangan.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Tanjung Raden Bapak Elly Firnando, Ketua LPM Bapak Zainul, Ketua Forum RT Bapak Rahman, Bhabinkamtibmas Bripka Untung, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, meskipun pengukuran telah dilakukan, hasil mediasi belum menghasilkan titik temu. Pihak Bapak Asmuni tetap bersikukuh mempertahankan klaim batas tanah miliknya, sementara pihak Bapak Suhaili menyatakan bahwa sebagian tanah tersebut telah dihibahkan untuk akses jalan umum warga sekitar.
“Kami dari Koramil akan terus mendampingi proses ini agar tidak terjadi konflik terbuka dan penyelesaian tetap mengedepankan musyawarah serta asas kekeluargaan,” ujar Sertu Raden Edi di sela kegiatan.
Selanjutnya, kasus ini akan kembali dibahas dalam forum mediasi lanjutan di Kantor Lurah Tanjung Raden, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Diharapkan dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, menjaga keharmonisan antarwarga, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Jt54)