Jambi, SriwijayaDaily.com – Di Jambi Selatan, sebuah pekerjaan administrasi yang kerap luput dari perhatian publik berlangsung dengan serius: penentuan batas tanah barang rampasan negara. Aset-aset yang disita dari pelaku tindak pidana ini sering kali menjadi urusan rumit setelah putusan pengadilan, terutama ketika batas, koordinat, dan status legalnya tidak terdokumentasi dengan baik. Tanpa pembenahan, aset negara berpotensi dibiarkan terbengkalai dan kehilangan nilai.
Untuk mencegah hal itu, Babinsa Kelurahan Talang Bakung Koramil 415-10/Jambi Selatan, Sertu Yudiansyah, turut mendampingi tim Kejaksaan Tinggi Jambi dalam proses penetapan batas dan titik koordinat tanah yang masuk kategori barang rampasan negara. Kegiatan berlangsung di Jalan Berlian RT 12, Talang Bakung, Senin (24/11/2025). Kehadiran aparat kewilayahan ini menjadi jembatan penting antara instansi negara dan kondisi lapangan.
Sertu Yudiansyah menyebut bahwa pekerjaan teknis ini bukan sekadar menggambar garis di atas tanah. Ia berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kejelasan kepemilikan, serta akurasi data administrasi negara. “Penentuan batas dan koordinat ini untuk memastikan aset negara tercatat jelas, tidak tumpang tindih, dan memiliki landasan legal yang kuat,” katanya.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan semacam ini bukan hal simbolik. Ia merupakan bagian dari tugas pembinaan wilayah—mengawal kerja instansi pemerintah agar proses penataan aset negara dapat berjalan lancar, khususnya di kawasan yang berada dalam tanggung jawab teritorialnya.
Kegiatan ini juga diikuti Kasi PAPBB Kejati Jambi, Heri Dwi Admojo, Kanit Lantas Iptu Alex Nery, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT 12 Syafarudin. Dengan terselenggaranya penetapan batas ini, Kejati Jambi berharap pengelolaan barang rampasan negara bisa dilakukan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi publik.**










