Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:54 WIB

Babinsa Pantau Eksekusi Lahan di Desa Kasang Pudak

Pijaon – Pengadilan Negeri Sengeti melakukan eksekusi lahan di RT 15 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, Bapak Kahfi SH, dan berjalan dengan kondusif, Rabu, 10 Juli 2024 pagi.

Eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa yang melibatkan tergugat H Zulhair Zisvar, warga RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, dan penggugat Hasanudin, warga RT 07 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.

Baca :  Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas

Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir beberapa pejabat penting dan personel keamanan, di antaranya Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Andi Musahar SH, Kabagops Polres Muaro Jambi, AKP Barawi, Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu OW Saragi, Kepala Desa Kasang Pudak, Mulyatin, Babinsa Desa Kasang Pudak Koramil 415-06/Pijoan Serka Samsori, BKTM, Aipda Ika Adi.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Juga nampak menyaksikan Tergugat H Zulhair Zisvar dan Penggugat Hasanudin, yang juga dikenal dengan nama Coang Ayam

Menurut Babinsa, sebanyak 120 personel dari Polres Muaro Jambi dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Hingga saat ini, kegiatan pengosongan rumah masih berlangsung dengan tertib dan aman.

Baca :  Danramil 415-08/Danau Teluk Hadiri Pembukaan MTQ ke-IX, Tegaskan Dukungan TNI bagi Pembinaan Generasi Qurani

Untuk sementara, situasi di lokasi eksekusi berjalan lancar tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum.

Pengadilan Negeri Sengeti berharap eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai, dan semua pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Uji Coba Drone Untuk Satgas Pamtas Yonif R 142

Nasional

Hadiah HUT Penerangan TNI AD Ke-73, Kodam II/Swj Miliki Podcast

Nasional

Dampingi Petani, Babinsa Koramil 02/Gunung Raya Bantu Tanam Padi Di Wilayah Binaan

Nasional

TNI – Polri Di OKU Launching Vaksinasi Booster

Nasional

Semangat Gotong Royong di Pematang Sulur: Babinsa dan Warga Bersatu Memperbaiki Atap Yayasan Al-Fatih

Nasional

Tim Gabungan TNI – Polri Di Perbatasan Amankan Masyarakat Yang Melaksanakan Sholat Id

Nasional

Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang

Nasional

Membanggakan Indonesia, KRI Bima Suci dan Satlat KJK 2023 Raih Juara Terspektakuler Pada Ajang Tall Ship Race Den Helder Belanda