Wakasad Tekankan Disiplin, Loyalitas, dan Profesionalitas sebagai Fondasi Pengabdian Prajurit Komsos Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di Kelurahan OKH Babinsa Pelayangan Komsos di Rumah Warga, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kerukunan Babinsa Muara Bulian Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Jaga Kamtibmas Babinsa Mersam Rutin Anjangsana, Perkuat Silaturahmi dan Deteksi Dini Wilayah

Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:54 WIB

Babinsa Pantau Eksekusi Lahan di Desa Kasang Pudak

Pijaon – Pengadilan Negeri Sengeti melakukan eksekusi lahan di RT 15 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, Bapak Kahfi SH, dan berjalan dengan kondusif, Rabu, 10 Juli 2024 pagi.

Eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa yang melibatkan tergugat H Zulhair Zisvar, warga RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, dan penggugat Hasanudin, warga RT 07 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir beberapa pejabat penting dan personel keamanan, di antaranya Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Andi Musahar SH, Kabagops Polres Muaro Jambi, AKP Barawi, Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu OW Saragi, Kepala Desa Kasang Pudak, Mulyatin, Babinsa Desa Kasang Pudak Koramil 415-06/Pijoan Serka Samsori, BKTM, Aipda Ika Adi.

Baca :  Serka MP Sitanggang Sosialisasikan Penerimaan TNI Gratis dan Transparan di Sekolah

Juga nampak menyaksikan Tergugat H Zulhair Zisvar dan Penggugat Hasanudin, yang juga dikenal dengan nama Coang Ayam

Menurut Babinsa, sebanyak 120 personel dari Polres Muaro Jambi dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Hingga saat ini, kegiatan pengosongan rumah masih berlangsung dengan tertib dan aman.

Baca :  Pererat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Untuk sementara, situasi di lokasi eksekusi berjalan lancar tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum.

Pengadilan Negeri Sengeti berharap eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai, dan semua pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pastikan Materi Latihan Sesuai Wilayah Tugas, Wakasad Kembali Tinjau Pra Tugas Satuan TNI AD

Nasional

Prajurit Denzipur 14/GB Raih Prestasi Membanggakan Dalam Kejuaraan Sriwijaya Championship 1 2023

Nasional

Dandim 0415/Jambi Potong Tumpeng HUT Ke-77 Kodam II/Sriwijaya

Nasional

Danrem 042/Gapu Hadiri Kegiatan Launching Gerakan Sedekah Yatim

Nasional

Wujudkan Papua Sehat, Satgas TMMD Reg Ke-114 Dan Warga Bersihkan Kampung

Nasional

Wujud Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah

Nasional

Satgas Yonif 122/TS Berhasil Amankan 462 Gram Paket Ganja di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Rembuk Stunting di Desa Sogo, Babinsa dan Puskesmas Kumpeh Bersinergi Turunkan Angka Stunting