Pijaon – Pengadilan Negeri Sengeti melakukan eksekusi lahan di RT 15 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, Bapak Kahfi SH, dan berjalan dengan kondusif, Rabu, 10 Juli 2024 pagi.
Eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa yang melibatkan tergugat H Zulhair Zisvar, warga RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, dan penggugat Hasanudin, warga RT 07 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.
Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir beberapa pejabat penting dan personel keamanan, di antaranya Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Andi Musahar SH, Kabagops Polres Muaro Jambi, AKP Barawi, Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu OW Saragi, Kepala Desa Kasang Pudak, Mulyatin, Babinsa Desa Kasang Pudak Koramil 415-06/Pijoan Serka Samsori, BKTM, Aipda Ika Adi.
Juga nampak menyaksikan Tergugat H Zulhair Zisvar dan Penggugat Hasanudin, yang juga dikenal dengan nama Coang Ayam
Menurut Babinsa, sebanyak 120 personel dari Polres Muaro Jambi dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Hingga saat ini, kegiatan pengosongan rumah masih berlangsung dengan tertib dan aman.
Untuk sementara, situasi di lokasi eksekusi berjalan lancar tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Pengadilan Negeri Sengeti berharap eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai, dan semua pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. (**)