Jambi – Norma sosial adalah fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika dilanggar, bisa memicu keresahan hingga potensi konflik sosial. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, diperlukan peran aktif semua elemen, termasuk aparat kewilayahan.
Hal ini ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan Paal Lima Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Pelda Debby Suyono, yang turut mendampingi mediasi kasus dugaan “kumpul kebo” di RT 06 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (11/4/2025).
Mediasi digelar di Kantor Lurah Paal Lima, melibatkan perangkat kelurahan, Lembaga Adat Masyarakat (LAM), dan tokoh masyarakat. Kasus tersebut melibatkan pasangan berinisial ADW (39), seorang sopir travel, dan DA (23), mahasiswi, yang diduga tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
“Kami hadir untuk menjaga nilai-nilai sosial dan mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik. TNI hadir sebagai pengayom masyarakat, turut menjaga harmoni dan ketertiban lingkungan,” ujar Pelda Debby.
Dalam hasil musyawarah, pasangan tersebut diminta untuk segera mengakhiri hubungan yang tidak sesuai norma dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penanganan dilakukan secara persuasif dan humanis.
Pelda Debby juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma sosial yang berlaku, serta tidak terpancing emosi atau mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum dan kesepakatan adat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TNI, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat.**