Jambi (sriwijayadaily) – Mediasi menjadi salah satu solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat tanpa harus menempuh jalur hukum. Upaya ini dinilai mampu meminimalisir ketegangan serta menjaga kondusifitas lingkungan secara damai dan bermartabat.
Hal inilah yang dilakukan dalam proses mediasi antara warga RT 12 Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, yang berlangsung beberapa hari lalu. Mediasi digelar atas dasar pengaduan warga bernama Steven terhadap kebisingan aktivitas usaha advertising milik Sugeng Marsudi yang beroperasi di ruko Jalan HMO Bafadhal, RT 12, Kelurahan Cempaka Putih.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Cempaka Putih, Jalan Hayam Wuruk RT 06, dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Babinsa dari Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Serka Ilham.
Serka Ilham menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai aparat kewilayahan yang peduli terhadap permasalahan warga. “Kami hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan lancar, objektif, dan menghindari konflik lebih luas. Intinya, solusi yang dicapai harus adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dari mediasi yang dilaksanakan, kedua pihak sepakat menuangkan hasil kesepakatan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama. Isi kesepakatan tersebut antara lain membatasi jam kerja hingga pukul 20.30 WIB, penggunaan alat yang tidak menimbulkan kebisingan saat jam lembur, serta pernyataan saling menerima dan tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan di kemudian hari.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan suasana lingkungan kembali harmonis, serta menjadi contoh penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan di tengah masyarakat.**)