Pijoan – Babinsa Desa Kasang Pudak, Koramil Pijoan Kodim 0415/Jambi Serka Samsori, bersama dengan tim dari desa melaksanakan pengecekan terhadap aduan dari warga terkait aktifitas bilyard tanpa izin di perumahan Citra Asri Pudak 5, pada hari Rabu, 17 Juli 2024, pukul 11.30 WIB.
Kepala Desa Kasang Pudak, Bapak Mulyatin, turut serta dalam kegiatan ini bersama dengan BKTM Desa Kasang Pudak Aipda Ika Adi dan anggota BPD serta ketua RT. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aktifitas bilyard tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari lingkungan dan pemerintah setempat. Selain itu, terdapat indikasi bahwa pengunjung membeli tuak di tempat lain dan mengonsumsinya di lokasi, yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Setelah memberikan pemahaman kepada pemilik usaha, Taufik Hidayat Sitepu (33 tahun), yang beralamat di Jalan Pelabuhan RT 001 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, atas ketidakpatuhannya terhadap perizinan, Taufik Hidayat Sitepu dengan kesadaran penuh sepakat untuk menutup usaha bilyard tersebut.
Kegiatan penutupan usaha bilyard dilaksanakan dengan tertib dan aman, menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kepala Desa Kasang Pudak, Bapak Mulyatin, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Tindakan yang diambil hari ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa segala aktifitas usaha di lingkungan kami dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pihak desa juga mengajak seluruh warga untuk aktif dalam melaporkan segala potensi gangguan ketertiban kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut. (**/)