PIJOAN – Bertempat di Aula Kantor Desa Arang-arang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (9/6/24) telah berlangsung kegiatan rapat Penetapan Rancangan Perdes tentang Adat dan Hukum Adat Desa Arang-arang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Arang-arang Datuk Bahari.IB, Ketua LAM Desa Arang-arang Datuk A.Rahman, Ketua BPD Sdr.Zulkarnaen, Babinsa Desa Arang-arang Serka Damanhuri, Para Rt se.Desa Arang-arang, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan ini Serka Damanhuri menyampaikan “dalam penyusunan Perdes tentang Adat dan Hukum Adat “Tetap berpegang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,s sehingga apa yang telah di sepakati bersama betul-betul untuk kemajuan Desa, agar nantinya hasil pembangunan dapat di rasakan tidak memberatkan masyarakat, ” Ujar Serka Damanhuri.
Serka Damanhuri juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawal penyusunan dan pelaksanaan program hasil musyawarah, agar program-program yang di jalankan sesuai dengan harapan masyarakat, ungkapnya. (Pjn)