Jambi – Descente atau pemeriksaan setempat merupakan proses hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk melihat langsung objek perkara guna memperoleh gambaran faktual sebelum menjatuhkan putusan. Proses ini umum dilakukan dalam perkara perdata, seperti sengketa harta bersama atau pertanahan.
Hal ini juga dilakukan di wilayah Kota Jambi, tepatnya pada Kamis (10/07/2025), ketika Serka Mardiyanto, Babinsa Kelurahan Simpang III Sipin, Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, turut mendampingi tim Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat atas objek sengketa berupa satu unit rumah yang terletak di RT 17 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
Perkara ini melibatkan Bu Emma sebagai penggugat melawan Bapak Firdaus sebagai tergugat, terkait perebutan harta bersama berupa tanah dan bangunan pasca perceraian.
Serka Mardiyanto menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai Babinsa adalah bentuk tanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah binaannya, terlebih dalam perkara yang bersifat sensitif seperti sengketa rumah tangga.
“Kehadiran kami dalam kegiatan descente ini bertujuan untuk membantu kelancaran proses hukum dan menjaga situasi agar tetap kondusif di tengah masyarakat, terlebih ini menyangkut persoalan sensitif antara dua pihak yang pernah hidup dalam satu rumah tangga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses descente ini dilaksanakan setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan damai.
“Melalui pemeriksaan langsung ini, diharapkan majelis hakim bisa mendapatkan kejelasan terhadap objek perkara sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan objektif,” imbuhnya.
Serka Mardiyanto juga mengimbau kedua belah pihak untuk siap menerima apapun hasil putusan pengadilan dengan lapang dada, demi menjaga suasana damai dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Kolaborasi aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam proses ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor demi penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban. (Jt54)