Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:05 WIB

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Sriwijayadaily

Pemilik akun media sosial (medsos) dilarang mempromosikan berbagai produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ilegal. Karena itu, seluruh masyarakat dimintas tetap waspada dan hati-hati dalam memposting apa pun di media sosialnya masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan promosi produk illegal di medsos berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian (Kominfo) secara konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Menurut Dedy, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk, termasuk produk investasi, merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Kami mengimbau para pemilik akun medsos untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dedy mengajak para warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dengan mengunggah konten yang bermanfaat dan tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran konten produk investasi illegal, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasi dengan membaca informasi-informasi dari berbagai media resmi, baik online maupun cetak.

“Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 043/Gatam Apresiasi Perhatian terhadap Pengembangan Olahraga di Lampung

Nasional

Babinsa Pasir Panjang Komsos Cegah Tawuran dan Geng Motor

Nasional

Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 415-05/Sgt Komsos Dengan Masyarakat

Nasional

Kunjungi Warga Terdampak Gempa, Dandim 0408/BS-K Berikan Bantuan

Nasional

Wajah Baru Media Center Kodam I/BB Jadi Rumah Bersama Segenap Awak Media

Nasional

Kodim 0415/Jambi Bagikan 200 Paket Sembako untuk Mencegah Stunting di Muarojambi

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan Sambut Kedatangan Wapres RI Di Bandara Sentani

Nasional

Aksi Heroik Satgas Yonif 143/TWEJ Perbaiki Jembatan Di Pedalaman Papua