LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Media Sosial, Fokus pada Kesehatan Mental

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Canberra – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan media sosial.

Senat Australia telah menyetujui undang-undang tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat masih akan memberikan persetujuannya sebelum aturan tersebut sepenuhnya diberlakukan. Setelah disetujui, implementasi akan dimulai dalam 12 bulan ke depan. Uji coba pelaksanaan undang-undang ini dijadwalkan pada Januari 2025.

Baca :  Hore! Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Mulai 2025, DPR Setujui – Segini Besaran yang Bakal Cair Tiap Bulan

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan komitmennya dalam mendukung keluarga dengan melindungi masa kecil anak-anak. “Kami ingin anak-anak memiliki masa kecil yang sehat, dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya pekan lalu.

Undang-undang ini akan memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan media sosial untuk memastikan anak-anak tidak melanggar batas usia yang telah ditetapkan. Jika perusahaan gagal mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan denda sebesar 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 515 miliar).

Baca :  Jenderal Maruli Simanjuntak Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Meskipun demikian, aturan ini tidak memberlakukan hukuman kepada anak-anak atau orang tua mereka jika terjadi pelanggaran. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat diperkirakan akan terkena dampak aturan ini, sementara aplikasi seperti YouTube dan WhatsApp mendapatkan pengecualian karena penggunaannya dianggap lebih edukatif atau untuk komunikasi.

Baca :  Satgas Yonif 144/JY Tebar Kasih di Perbatasan Papua Selatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Rakyat

Hasil survei YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung kebijakan ini. Langkah serupa sedang dipertimbangkan oleh beberapa negara lain, termasuk Norwegia dan negara bagian Florida, AS.

Sumber: Artikel asli telah diterbitkan di detikInet dengan judul “Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos.”

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Pusterad Beri Bimnis dan Sosialisasi Manajemen Teritorial Kodim Sarko

Nasional

Berkah Ramadhan, Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ Berbagi Kebaikan

Nasional

Sambangi Warga Miskin, Babinsa Koramil 1707-14/Senggo Berikan Sembako

Nasional

Satgas TMMD Kodim 0412/LU Gelar Penyuluhan Kesehatan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Nasional

Pasca Penyerangan KKB, Situasi Wilayah Yahukimo Saat Ini Kondusif

Nasional

How to locate Webcam Styles

Nasional

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Uji Terampil Perorangan (UTP)

Nasional

Jabatan Dandim 0428/Mukomuko Diserahterimakan