Canberra – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan media sosial.
Senat Australia telah menyetujui undang-undang tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat masih akan memberikan persetujuannya sebelum aturan tersebut sepenuhnya diberlakukan. Setelah disetujui, implementasi akan dimulai dalam 12 bulan ke depan. Uji coba pelaksanaan undang-undang ini dijadwalkan pada Januari 2025.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan komitmennya dalam mendukung keluarga dengan melindungi masa kecil anak-anak. “Kami ingin anak-anak memiliki masa kecil yang sehat, dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya pekan lalu.
Undang-undang ini akan memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan media sosial untuk memastikan anak-anak tidak melanggar batas usia yang telah ditetapkan. Jika perusahaan gagal mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan denda sebesar 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 515 miliar).
Meskipun demikian, aturan ini tidak memberlakukan hukuman kepada anak-anak atau orang tua mereka jika terjadi pelanggaran. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat diperkirakan akan terkena dampak aturan ini, sementara aplikasi seperti YouTube dan WhatsApp mendapatkan pengecualian karena penggunaannya dianggap lebih edukatif atau untuk komunikasi.
Hasil survei YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung kebijakan ini. Langkah serupa sedang dipertimbangkan oleh beberapa negara lain, termasuk Norwegia dan negara bagian Florida, AS.
Sumber: Artikel asli telah diterbitkan di detikInet dengan judul “Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos.”