Jambi, SRIWIJAYADAILY – Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kewilayahan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi, khususnya solar, di sejumlah SPBU. Langkah ini merespons Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pengaturan pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Babinsa Kelurahan Pakuan Baru, Koramil 415-10/Jambi Selatan, Kodim 0415/Jambi, Serka Antoni, melakukan monitoring langsung di SPBU Persijam, Jalan Kol. Pol. Moh. Taher RT 19, Kelurahan Pakuan Baru, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi solar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan solar hanya dinikmati masyarakat dan pelaku usaha yang berhak, seperti nelayan, petani, dan sektor transportasi produktif,” ujar Serka Antoni.
Ia menambahkan, pengawasan juga bertujuan mengurangi kemacetan akibat antrean panjang di SPBU. Babinsa bersama aparat terkait akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami siap mengawal setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyat. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan hak masyarakat,” tegas Serka Antoni.
Langkah ini menunjukkan sinergi nyata antara TNI, pemerintah daerah, dan kepolisian dalam menjaga stabilitas serta memastikan keadilan distribusi energi di Jambi. Dengan pengawasan ketat, diharapkan praktik pelangsiran dapat diminimalkan, antrean lebih tertib, dan masyarakat menikmati solar bersubsidi secara adil dan merata.**










