Babinsa Muara Tembesi Jalin Silaturahmi dengan Suku Anak Dalam di Desa Hajran Babinsa Muara Bulian Dampingi Posyandu Balita di Desa Singkawang Babinsa Sambangi Penyiar Legendaris Radio Gibel, Jalin Silaturahmi dan Bahas Situasi Terkini Babinsa Kelurahan OKH Jalin Komsos dengan Warga, Pererat Kebersamaan dan Sinergi Danramil 415-08/Danau Teluk Lepas Kontingen MTQ, Semarakkan Syiar Islam di Pasir Panjang

Home / Daerah / Nasional

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:05 WIB

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi (pelonggaran) protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca :  M. Rosyid, Wartawan Asal Jambi, Nikmati Liburan Keluarga dan Kuliner Batam yang Menggoda Selera

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu: SE No.18 tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No.19 tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. “SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Baca :  Menjenguk dengan Cinta: Kepedulian Tanpa Batas dari Purnawirawan PEPABRI Kota Jambi

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca :  Progres Positif Pekerjaan Pembukaan Jalan TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab di Desa Kemuning

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Wasev TMMD Ke-121 Tahun 2024 Tinjau Progres Pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Balai Adat Dan Aset Negara Di Perbatasan RI

Nasional

Babinsa Rondang Beri Dukungan Moril Pada Qori/Qari’ah Desa Binaannya

Nasional

Babinsa Koramil Jambi Selatan Hadiri Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Nasional

Kisah Hendrik Tunanetra Tukang Pijat di Baradatu Penerima Bedah Rumah Program TMMD Kodim Way Kanan

Nasional

Dandim 0416/Bute Hadiri Pawai Karnaval “Cinta NKRI” dalam Peringatan Hari Kemerdekaan

Nasional

Wadanrindam II/Swj Meninjau Latihan Aplikasi Olah Yudha Dikma Tamtama TNI-AD Gel-II TA.2023 (OV)

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya : Maknai Peringatan Nuzulul Qur’an Untuk Tingkatkan Disiplin Dan Etos Kerja Prajurit