Babinsa dan Manggala Agni Perkuat Strategi Sosialisasi Cegah Karhutla Babinsa Gelar Komsos di Desa Pelempang, Perkuat Kedekatan dengan Warga Babinsa Ma Bulian Ikut Gerakan Tanam Nasional, Dorong Ketahanan Pangan di Batanghari Babinsa Lakukan Anjangsana, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Babinsa Bantu Warga Pasang Plafon, Perkuat Semangat Gotong Royong di Jambi

Home / Daerah

Senin, 9 Mei 2022 - 09:25 WIB

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias di Lombok

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur Lebaran 2022. Hasilnya, bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran,” kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir, di Mataram, Minggu (8/5/2022).

Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis, 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA. Dalam pengungkapan itu, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.

Baca :  Dari Aktivis hingga Penggerak Pemuda, Rizki Pratama Siap Besarkan KNPI Kota Jambi

“Jadi karang hias hidup itu dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas,” jelas Obing.

Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita temukan 7 boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti,” ujar Obing.

Baca :  Lapas Muara Enim Teken Komitmen Bersama Wujudkan Zero Halinar

Selanjutnya kasus itu ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.

Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi itu, dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

Dalam kesempatan itu, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.

“Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain,” tutupnya.

Baca :  Golkar Kota Jambi Buka Pintu Perebutan Kursi Ketua

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip blue economy melalui tiga program terobosan di bidang perikanan tangkap dan juga budidaya. Ketiganya meliputi penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap WPPNRI untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan.

Kemudian pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut. Lalu pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Beruang Rusak Dua Rumah Warga di Desa Bukit Kesuma Pelalawan, Ada apa?

Daerah

134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Daerah

Sambut Ramadhan, Ikatan Alumni SMP Negeri 4 Kota Jambi Gelar Aksi Berbagi Takjil

Daerah

Awal 2026, Jamaah Masjid Al Mukmin Diingatkan Soal Ujian Zaman dan Pentingnya Ibadah

Daerah

Senkom Kota Jambi Ikut Apel Operasi Patuh Siginjai 2025, Siap Dukung Tertib Lalu Lintas

Daerah

WIJATAX Dukung OJK dan Duta Literasi Keuangan Edukasi Mahasiswa Adiwangsa Jambi

Daerah

Baramuda 08 Mantapkan Langkah Nasional: Dari Desa, Membangun Indonesia dengan Semangat Bela Negara

Daerah

Usut Kaburnya Narapidana, Kemenkumham Sumsel Turunkan Tim