Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Semarak HUT RI ke-80, Babinsa Sungai Putri Hadiri Perlombaan Rakyat

Home / Nasional

Jumat, 15 April 2022 - 03:30 WIB

Ditemukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri Kamis (14/4/2022) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal itu menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di situ,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah, guna kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Baca :  Satgas Yonif 144/JY Tebar Kasih di Perbatasan Papua Selatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Rakyat

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena itu adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program itu berjalan dengan baik,” tegas Menperin.

Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. “Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Menperin.

Seperti disampaikan sebelumnya, tantangan pelaksanaan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi cukup kompleks dan beragam. “Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelasnya.

Baca :  Babinsa Mersam Ajak Warga Jaga Sungai Batanghari, Warisan Alam yang Harus Dilestarikan

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.

Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.

Baca :  Babinsa Sungai Asam Gencarkan Komsos, Bangun Harmoni dan Ketahanan Wilayah

Monopoli Distribusi

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.

“Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi itu sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.

Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Jubir Kemenperin menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi minyak goreng curah bersubsidi melalui

Share :

Baca Juga

Nasional

Siaga Bencana, Kodim 0408/Bs Dan Polres Kaur Gelar Apel Kesiapsiagaan

Nasional

Panglima TNI Bersilaturahim ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Nasional

Wujudkan Keakraban, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Nasional

Dansatgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Gelar Jalan Sehat untuk Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Sukamaju

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Bersama Panglima TNI Bahas Percepatan Vaksin Di Bulan Ramadhan

Nasional

Sambangi Pengrajin Pandai Besi, Babinsa Koramil 10/Jambi Selatan Beri Motivasi Kerja

Nasional

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Ketertiban dan Kondusifitas Di Kabupaten Dogiyai

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Buka RAT Puskop Kartika Sriwijaya Tutup Buku Tahun 2022