Semangat Kemerdekaan dari Para Pejuang: PEPABRI Jambi Rawat Persatuan dan Kepedulian Bangsa Babinsa Dukung Program Kampung Bahagia, Dorong Partisipasi Warga dalam Pembangunan Lingkungan Danramil Jambi Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ dengan Menjaga Ketertiban dan Memperkuat Ukhuwah Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat HUT RI ke-81 Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Warga Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pemasangan Umbul-Umbul

Home / Nasional

Jumat, 25 Maret 2022 - 13:04 WIB

Kemendikbudristek Kembali Umumkan Pelaksanaan PTM Terbatas

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengumumkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Pemerintah menerbitkan SKB Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tetap menjadi rujukan utama.

“Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, PTM terbatas mengikuti ketentuan SKB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal  Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan pers, Kamis (24/3).

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik,” Imbuh Suharti

Suharti menegaskan, kepada dinas pendidikan dan  sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” ujarnya.

Ia menerangkan, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Pemerintah daerah juga berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik,” sebutnya.

Selain itu, juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

“Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi. Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.

Share :

Baca Juga

Nasional

Rehab 3.257 RTLH di Sumbagsel, Sejahterakan Masyarakat dan Prajurit

Nasional

Babinsa Pantau Pembayaran Pajak PBB Keliling di Kelurahan Eka Jaya

Nasional

Baksos Kodim 0419/Tanjab Sasar Anak Usia Dini

Nasional

Tutup TMMD 117 Kodim 0416/Bute, Kasrem 042/Gapu Sampaikan Pesan Khusus Pangdam II/Swj

Nasional

KST Kembali Berulah Di Papua, 1 Prajurit TNI Gugur dan 2 Luka Terkena Tembakan

Nasional

Danrem 042/Gapu Terima Mandat Sebagai Pelaksana Harian Dansatgas Pengendalian Karhutla Prov Jambi Tahun 2022

Nasional

Untuk Menjaga Imunitas, Pangdam dan Pejabat Utama Kodam II/Swj Gowes Bersama

Nasional

Jelang KTT AIS, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu