LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:16 WIB

Pemerintah RI Segera Proses Ratifikasi Perjanjian dengan Singapura

Sriwijayadaily

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal itu, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan persnya, di kantor Kemenko Polhukam Rabu (16/2/2022).

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” ujar Mahfud MD.

Baca :  Babinsa Danau Teluk Dampingi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari 2022, lalu  pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region (FIR), kemudian Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud melalui laman resmi Kemenko Polhukam.

Baca :  Coffee Morning Humas Polda Jambi, Wujud Sinergi Erat dengan Insan Pers

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadiri Pelantikan Pengurus ITJI Babel, Danrem 045/Gaya Terima Anugerah Bangka Belitung Award

Nasional

Babinsa Koramil Jambi Selatan Bantu Pengamanan dan Pengawalan Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Nasional

Usai Liburan Sekolah, Satgas Yonif R 142/KJ Ajak Siswa SD di Distrik Elelim Senam Bersama

Nasional

Senyum Ceria Anak SD Bulmu Jalan Santai Bersama Satgas TNI 142/KJ

Nasional

Dankolakops Korem 092/MRL Tatap Muka Bersama Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP

Nasional

Kasad Melantik dan Mengambil Sumpah 999 Perwira Lulusan Diktukpasus TNI AD

Nasional

Brigjen TNI J.O. Sembiring Imbau Masyarakat Tidak Boleh Takut Untuk Melaporkan Keberadaan KST

Nasional

TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Buka Akses Jalan Wisata Alam