Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla

Home / TNI-POLRI

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:43 WIB

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu (18/3/2026) siang di Mabes TNI.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, mengatakan bahwa keempat tersangka telah diamankan sejak pagi hari pada Rabu (18/3) dan kini menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan Polisi Militer. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Mayjen TNI Yusri menjelaskan bahwa para tersangka merupakan personel dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang berdinas di lingkungan intelijen militer. Mereka berasal dari dua matra berbeda di TNI, yaitu TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Baca :  Danramil 415-10/Jambi Selatan Dukung Penuh Persiapan MTQ Ke-IV Kecamatan Jelutung

Pengusutan kasus ini berawal dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada pertengahan Maret 2026, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Baca :  Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan

Kasus yang melibatkan aparat militer ini mendapat sorotan luas publik karena korban adalah aktivis hak asasi manusia. Dugaan keterlibatan oknum prajurit memunculkan kekhawatiran mengenai citra institusi TNI. Selama bertahun‑tahun, berbagai unsur TNI, mulai dari Babinsa hingga pimpinan tertinggi, berupaya membangun kemanunggalan dengan rakyat melalui pengabdian langsung di tengah masyarakat. Namun, tindakan segelintir oknum dinilai berpotensi merusak kepercayaan yang telah dibangun.

Baca :  Safari Dakwah di Prabumulih, Ustaz Jarir dan Ustaz Rofiq Fatah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Akhirat

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pembinaan dan pengawasan internal TNI, apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan oknum bertindak di luar komando. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat harus diproses secara adil tanpa pengecualian untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap latar belakang kasus secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penulis: Firdaus

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Tanjab Timur

TNI-POLRI

Satgas TMMD dan Warga Bersatu Rehabilitasi Pagar Masjid Nurul Hidayah Desa Kemuning

TNI-POLRI

Danrem 042/Gapu dan Wagub Jambi Pantau Harga Bapok di Pasar Angso Duo Jelang Ramadhan

TNI-POLRI

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bantu Operator Alat Berat, Wujud Semangat Kebersamaan

TNI-POLRI

Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Mekar Jaya

TNI-POLRI

Babinsa Koramil Mersam Ajak Warga Diskusi Soal Keamanan Lingkungan

TNI-POLRI

Babinsa Olak Kemang Hadiri Pemakaman Warga, Wujud Kepedulian dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat

TNI-POLRI

Kasad: Pelihara Kemampuan Tempur Agar Selalu Siap Hadapi Penugasan