SRIWIJAYADAILY.COM – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan masyarakat seringkali membutuhkan penanganan khusus. Jika tidak ditangani dengan tepat, kondisi mereka bisa menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi warga sekitar.
Hal itu terjadi di RT 02 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Seorang pria bernama Afriyansah, yang diduga mengalami gangguan jiwa, diamankan aparat gabungan setelah warga melaporkan perilakunya yang kerap membuat keributan dan dianggap mengancam ketenangan lingkungan.
Penanganan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, oleh Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi, Sertu Aang K, bersama Lurah Olak Kemang Hendri, SH, petugas Dinas Sosial Kota Jambi, Ketua RT 02, dan warga setempat.
“Tindakan ini dilakukan setelah warga merasa semakin resah. Kami sudah beberapa kali mencoba menenangkan yang bersangkutan, tetapi kondisinya makin tidak terkendali. Syukurlah, penanganan kali ini berjalan aman dan tanpa kekerasan,” kata Ketua RT 02, Ubaydilah.
Warga mengaku takut dan khawatir, terutama ibu-ibu dan anak-anak, karena tindakan Afriyansah beberapa kali mengganggu dan menimbulkan rasa tidak aman.
Babinsa Sertu Aang K mengatakan, kehadiran TNI di wilayah bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga menjaga keamanan sosial dan membantu penyelesaian masalah warga. “Ini bukti bahwa Babinsa selalu siap hadir untuk memberikan rasa aman dan mendukung ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak—warga, perangkat RT, kelurahan, hingga Dinas Sosial—yang sigap dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses pengamanan tersebut.
Setelah diamankan, Afriyansah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Warga berharap ia bisa mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi agar kondisinya pulih dan tidak lagi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Situasi di Kelurahan Olak Kemang kini kembali kondusif. Namun masyarakat tetap berharap adanya pengawasan dan pendampingan lanjutan dari pihak terkait terhadap warga yang memiliki gangguan kejiwaan di lingkungan mereka.**










