SRIWIJAYADAILY.COM – Konstatering menjadi tahapan penting dalam proses hukum untuk melakukan pengecekan dan pencocokan objek perkara sebelum eksekusi. Kegiatan ini memastikan pembagian akibat berjalan adil, membutuhkan koordinasi lintas pihak, dan peran aktif para ahli.
Babinsa Kelurahan Eka Jaya, Serka Dedi Chandra bersama Serda Arif, mendampingi tim dari Pengadilan Negeri Jambi serta pihak terkait dalam konstatering objek eksekusi Perkara Nomor 11 Pdt Eks/2024/PN Jambi di Jalan RT 08, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kegiatan ini melibatkan Esmayanti SH, MH sebagai Pemohon Eksekusi, Sutini dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, dan Painem Binti Siman dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi.
Serka Dedi menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa merupakan bentuk kepedulian terhadap permasalahan di wilayah binaan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan lancar. “Konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi objek dengan amar putusan, yang menjadi landasan penting sebelum eksekusi dilakukan,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan meliputi pengecekan dan pencocokan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi, pengukuran oleh pihak BPN, pembacaan hasil pengukuran, serta penyusunan berita acara oleh Panitera.
Dengan terlaksananya konstatering, diharapkan proses eksekusi berjalan sesuai aturan hukum, tanpa menimbulkan kerugian dan konflik baru, serta tetap menjaga kondusivitas masyarakat di wilayah tersebut.**