Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / TNI-POLRI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Tembesi Ajak Warga Peduli Lingkungan

SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.

Baca :  Pangdam XX/TIB Tinjau Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca :  Babinsa Lopak Aur Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Komsos

“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Baca :  Babinsa Turun Langsung Dukung Peternak Puyuh Lokal

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Turnamen Voli U-15 Resmi Dibuka, Babinsa Dorong Semangat Juang dan Prestasi Atlet Muda Jambi

TNI-POLRI

Babinsa Bantu Bajak Lahan Cabai, Wujud Nyata Dukung Petani Lokal

TNI-POLRI

Babinsa Sertu Erizal Hadiri Program Jumat Berkah, Dukung Kepedulian Sosial di Kelurahan Beliung

TNI-POLRI

Ustadz Zaqi Bahas Wudhu Sesuai Sunnah Nabi di Masjid Al Mukmin Jambi

TNI-POLRI

Anjangsana Babinsa Sebapo dan Perangkat Desa Talang Pelita Sinkronkan Program Ramadhan

TNI-POLRI

TNI dan Forkopimda Tanjab Barat Tanam 500 Pohon, Komitmen Hijaukan Desa Kemuning

TNI-POLRI

Bangun Kebersamaan, Babinsa Sebapo Jalin Silaturahmi dengan Perangkat Desa

TNI-POLRI

Bikin Merinding, Koopsud I dan Kopasgat Kerahkan Seluruh Alutsista di Pulau Belitung