SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.
Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.
Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**