Danrem 042/Gapu Ikut Sunmori Bareng Gubernur Jambi, Meriahkan HUT RI ke-80 Danrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai HUT ke-80 RI, Tekankan Persatuan dan Sinergi PPN Jambi & Kesbangpol Satukan Langkah: Rawat Budaya Nias, Jaga Persatuan Warga RT 15 Kenali Besar Kompak Gotong Royong Perbaiki Pos Keamanan LAN Jambi Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Home / Portal Militer

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Tembesi Ajak Warga Peduli Lingkungan

SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.

Baca :  Babinsa Pelayangan Dampingi Kegiatan PKK, TNI Dukung Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Keluarga

Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca :  TNI Sentuh Madrasah Desa, Anak-Anak Kini Belajar Lebih Aman

“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Baca :  Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab Maksimalkan Progres Jalan Penghubung 3 Km, Wujud Nyata Bakti untuk Rakyat

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Babinsa Hadiri Musyawarah Warga Aur Kenali, Wujudkan Solusi Lewat Kebersamaan

Portal Militer

TNI AD Tampilkan Wajah Baru Pertahanan Nasional di Indo Defence 2025: Inovasi Tempur dan Solusi Kemanusiaan

Portal Militer

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Kunjungi Bank Sampah Sihkumbang, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Portal Militer

Satgas TMMD 123 Warnai Harapan, Tower Air Madrasah Dicat Hijau Khas TNI AD

Portal Militer

Babinsa Dampingi Fogging di Solok Sipin untuk Cegah DBD

Portal Militer

Baramuda 08 Jambi Gelar Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Pengurus

Portal Militer

Babinsa Jambi Timur Dampingi Peternak Kambing, Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Wabah PMK

Portal Militer

Babinsa Thehok Ikut Donor Darah di HUT Gramedia, Wujud Kepedulian Sosial