Babinsa Desa Awin Bantu Warga Turunkan Material Bangunan, Wujud Nyata Kepedulian TNI Babinsa Kelurahan Selamat Dampingi BPN dan PN Jambi Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib Babinsa Paal Merah Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Lingkungan, Wujudkan Akses yang Aman dan Nyaman Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Komsos Bersama Warga Desa Bukit Subur Babinsa Payo Selincah Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Parit, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Home / Opini

Senin, 28 Juli 2025 - 16:08 WIB

Ilusi Perwakilan Rakyat: Membongkar Realitas Legislasi di DPR RI

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. 

Pendahuluan

Banyak masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang memiliki kekuasaan penuh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembentukan undang-undang. Namun, realitas politik dan mekanisme kelembagaan menunjukkan sebaliknya. Tulisan dari seorang mantan anggota DPR-RI mengungkapkan bagaimana sistem yang berlaku saat ini telah mematikan idealisme wakil rakyat sejak awal proses legislasi.

Tahapan yang Membungkam Idealisme

Tulisan ini memaparkan secara rinci bagaimana seorang anggota DPR yang idealis harus menghadapi serangkaian hambatan struktural :

1. Restu Fraksi sebagai Syarat Mutlak

Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, seorang anggota DPR secara formal adalah representasi partai politik. Setiap inisiatif legislasi harus memperoleh restu fraksi. Tanpa persetujuan fraksi, usulan RUU akan gugur sebelum sempat dipertimbangkan. Lebih jauh, keberanian melawan keputusan partai dapat berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu), karena kursi anggota DPR secara hukum dianggap milik partai, bukan milik individu.

Baca :  Babinsa Lopak Aur Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa Jaga Kondusivitas Wilayah

2. Seleksi di Badan Legislasi (Baleg)

Apabila fraksi menyetujui, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). Namun, proses penilaian tidak didasarkan pada urgensi bagi rakyat atau kebutuhan hukum nasional, melainkan pada kepentingan partai, kesesuaian dengan program fraksi, dan minimnya potensi konflik politik. Di tahap ini, banyak RUU rakyat sering kali gugur karena tidak sesuai dengan agenda politik partai.

3. Hambatan Masuk ke Prolegnas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan daftar RUU prioritas yang akan dibahas dalam satu periode DPR. Tanpa masuk ke daftar ini, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan. Ribuan naskah usulan sering kali hanya berakhir sebagai dokumen digital tanpa tindak lanjut karena gagal masuk Prolegnas.

4. Pembahasan di Komisi dan Panitia Kerja (Panja)

Baca :  Babinsa Olak Kemang Beri Motivasi Anak-anak Usai Mengaji, Tanamkan Karakter dan Semangat Belajar

Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan RUU dilanjutkan di tingkat komisi dan panitia kerja. Namun, pembahasan ini bukan arena idealisme, melainkan arena lobi, tarik-ulur kepentingan, dan revisi redaksional. Kepentingan sponsor, oligarki, dan investor kerap menjadi faktor penentu dalam menghapus atau menambahkan pasal tertentu.

5. Rapat Paripurna: Formalitas yang Sudah Diatur

Pada tahap akhir, meski seorang anggota DPR mempresentasikan RUU dengan argumentasi akademis, moral, dan pro-rakyat, hasil voting telah ditentukan sejak awal melalui instruksi fraksi. Keputusan kolektif bukanlah hasil deliberasi rasional, melainkan kepatuhan pada garis partai.

6. Minimnya Keterlibatan Publik

Proses legislasi berjalan tanpa partisipasi rakyat yang sesungguhnya. Akses publik terhadap dokumen resmi sangat terbatas, dan pembahasan dilakukan dengan bahasa hukum yang sulit dipahami masyarakat awam. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi semu.

DPR dan MPR: Dari Perwakilan Rakyat ke Perwakilan Partai

Baca :  Di Balik Batu Domino: Pelajaran Kehidupan dari Sebuah Permainan

Tulisan ini mengkritik keras bagaimana DPR telah berubah fungsi menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP), dan MPR menjadi Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Kondisi ini terjadi akibat perubahan konstitusi pasca-reformasi yang menggeser orientasi lembaga legislatif dari kepentingan rakyat ke kepentingan partai.

Implikasi Demokrasi dan Reformasi Konstitusi

Situasi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia menghadapi krisis representasi. Pemilu hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kebijakan publik tetap dikendalikan oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu. Reformasi konstitusi yang memulihkan kembali peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi urgensi nasional.

Penutup

Tulisan ini tidak sekadar keluhan pribadi seorang mantan anggota DPR, tetapi menjadi refleksi kritis tentang rapuhnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Ketika parlemen gagal menjadi institusi rakyat, maka gagasan untuk mengembalikan fungsi konstitusi sesuai amanat UUD 1945 yang asli harus menjadi agenda besar bangsa.

Wallahu’alam bissawaab…

Share :

Baca Juga

Opini

Generasi Bangsa dalam Bahaya: Tragedi LGBT dan Pelajaran bagi Kita Semua

Opini

Pengamat Militer Khairul Fahmi : Kejanggalan Dibalik Drama Penyanderaan Pilot Susi Air

Opini

Koalisi Golkar-PSI Dukung Budi Untuk Kota Jambi BerBudi

Opini

Fenomena Seragam Militer di Ormas dan Klarifikasi Pengunduran Diri Prabowo Subianto: Mencegah Penyalahgunaan Nama Presiden RI

Opini

Puasa dan Optimalisasi Gelombang Otak: Gerbang Menuju Kejernihan Pikiran dan Kreativitas Tinggi

Opini

Memaknai Program Safari Subuh Pemerintah

Opini

Dr. Dedek Kusnadi : Budiyako Layak jadi Alternatip Calon Walikota Jambi

Opini

Seleksi Penerimaan Cata PK TNI AD di Korem 042 Gapu Dipantau Ketat Tim Wasgiat Mabesad