Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:52 WIB

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Sriwijayadaily

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Ditjenpas Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Rika, dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Rika.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Menurut Rika, pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Rika menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.

Selain itu, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkap  Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Perayaan Ulang Tahun Bhayangkara ke-78: Danramil Mersam Geruduk Polsek Mersam dan Polsek Maro Sebo Ulu

Nasional

Melalui Program TMMD, Mhs KKN Unja Bersama Forkopimcam Marosebo Ulu Bersinergi Membangun SDM Masyarakat Pedesaan

Nasional

Kasrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Hari Bhayangkara Ke-78 Polda Lampung

Nasional

Tingkatkan Kerja Sama yang Baik, Babinsa Komsos Bersama Perangkat Kelurahan dan Warga

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini Melalui Kegiatan PBB

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD Ke-121 TA 2024 Di Banyuasin

Nasional

Kini Giliran Masyarakat Maluku Utara Rasakan Manfaat TNI AD Manunggal Air

Nasional

Komsos Babinsa dengan Perangkat Desa, Mempererat Kerjasama di Desa Gerunggung