Babinsa Bakti Mulya Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa untuk Tingkatkan Keamanan Wilayah Babinsa Pematang Sulur Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Posyandu Cemara Babinsa Pasar Jambi Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi ke Rumah Warga Babinsa Bukit Sari Pererat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga Babinsa Tanjung Sari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang HUT RI

Home / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:52 WIB

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Sriwijayadaily

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Ditjenpas Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Rika, dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Rika.

Baca :  Rotasi Strategis Polda Jambi: Polri Perkuat Kinerja dengan Penyegaran Kepemimpinan

Menurut Rika, pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca :  Babinsa Sungai Putri Jalin Koordinasi dengan Satpol PP, Pastikan Keamanan Rumah Dinas Wali Kota Jambi

Rika menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.

Selain itu, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi.

Baca :  Babinsa Pelayangan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla dan Sanksi Pembakaran Lahan

Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkap  Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Animo Pendaftar Cata TNI-AD Lintas Agama di Korem Baladhika Sangat Tinggi

Nasional

Anugerah Widya Wiyata Dharma Samya dan Lagu Ayo Ngopi Warnai Kuliah Umum Kasad di UNESA

Nasional

Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 0416/Bute Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Saluran Air

Nasional

Korem 042/Gapu Cek Material Kendaraan Dinas

Nasional

Dandim 0415/Jambi Distribusikan Bingkisan Dan THR Kepada Anggota

Nasional

Tembus Pedalaman Papua, Pangkostrad Kunjungi Satgas Yonif PR 305 Kostrad dan Bahagiakan Masyarakat Intan Jaya

Nasional

Pasukan TNI Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM

Nasional

Lawatan Ke Turki, Jenderal Dudung dan Jenderal Musa Avsever Bahas Kerja Sama Militer