DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47 LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:00 WIB

DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede “Macan” Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Pengecualian hanya berlaku dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sewa jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Dede setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual-beli pulau Private Islands Online, memicu kekhawatiran publik tentang kedaulatan wilayah.

Baca :  Perkuat Kebersamaan, Babinsa Koramil 415-05/Sengeti Sambangi Warga Binaan di Desa Niaso

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU,” tegasnya, Rabu (25/6).

Dede mendorong pemerintah segera memanggil pengelola Private Islands Online untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa legalitas iklan penjualan tersebut.

“Harus diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah yang diiklankan benar-benar HGB/HGU. Kalau bentuk promosinya ‘menjual’, itu pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, mencari investor sah-sah saja, tetapi tidak dengan embel-embel menjual pulau. DPR meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan pertanahan maupun investasi.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh iklan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan tanpa harga—“price upon request”—melalui situs tersebut. Pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare itu dikemas sebagai calon resor ekowisata premium, hanya 200 mil laut dari Singapura. Iklan mencantumkan skema kepemilikan saham dua perusahaan yang sedang diubah statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), menambah polemik mengenai celah hukum pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca :  Babinsa Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2026 di Manis Mato

Dede menegaskan DPR akan mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan teritorial dan mencegah praktik jual-beli pulau yang bertentangan dengan hukum nasional.

“Jika terbukti menjual, pemerintah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh kecolongan,” pungkasnya.

Sumber: IDN Times / DPR RI

Editor: Jagat Taniwara54

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Pamtas Yonif R 142 Cukur Rambut Warga di Pos Kotis Elelim

Nasional

Dandim Jambi Apresiasi Peran Media dalam Sukseskan TMMD Ke-121

Nasional

Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Terima Tongkat Komando Pangdam II/Swj

Nasional

Satgas Yonarhanud 12/SBP Kembali Gagalkan Penyelundupan Bir Ilegal Dari Malaysia

Nasional

Oknum Prajurit TNI AU Tendang Motor Emak-Emak Sudah Minta Maaf

Nasional

Danramil Muara Tembesi Sambut Kedatangan Kasiren Tinjau Bangunan Kodim Baru Di Batanghari

Nasional

Mudahkan Akses Perekonomian, Babinsa Koramil Kokonao Gelar Karya Bakti Membuat Jalan Dari Kayu

Nasional

Menpora Optimis Terhadap Masa Depan Timnas Indonesia