Dekat dengan Rakyat, Babinsa Batu Sawar Jalin Silaturahmi dengan Warga dan Buruh Babinsa Pelayangan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pengurus Masjid BSPP Pepabri Jambi Kunjungi Peltu (Purn) Ohen, Tingkatkan Kepedulian Sosial Peltu Ade Safri Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Mestong, Ajak Warga Jaga Persatuan Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80

Home / Nasional

Jumat, 24 Desember 2021 - 07:35 WIB

SPI KPK 2021: Risiko Tipikor Masih Menyebar di Seluruh Instansi

Sriwijayadaily

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, risiko tindak pidana korupsi (Tipikor) masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi.

Hal ini disampaikan KPK dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, yang melakukan paparan hasil SPI 2021 mengungkapkan sejumlah temuan utama reskio tindak pidana korupsi (Tipikor), dan sudah dipetakan secara jelas sehingga dapat mencegah sekaligus meminimalisir potensi koruptif.

Baca :  Babinsa Sungai Asam Intensifkan Komsos, Wujudkan Wilayah Binaan yang Aman dan Harmonis

Temuan itu antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).

Ada juga risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca :  Babinsa Thehok Kawal Mediasi Usaha Pemotongan Ayam, Wujudkan Solusi Damai Bersama Warga

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutan pembukaan acara ini mengungkapkan, selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Firli mengatakan, dalam survei ini terdapat tujuh elemen yang dinilai meliputi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.

Baca :  Kapolri Promosikan 9 Kombes Jadi Brigjen, Ini Daftar Lengkap Namanya

Survei Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari survei selama 2021 tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kiprah Babinsa Koramil Telanaipura Bantu Siapkan Kampung Bantar

Nasional

Kodim 1710/Mimika Salurkan Bansos dari Presiden RI

Nasional

Siapkan Jaringan Listrik Di Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Kunker GM PLN Jayapura

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sidang Panpus Tamtama PK TA 2022

Nasional

Cegah Polio, Satgas Yonif 753/AVT Berikan Imunisasi Gratis di Puncak Jaya

Nasional

Liga Santri Piala KASAD Zona Jambi, Ponpes Nurul Jalal dan KH Abdul Satar Saleh ke Final

Nasional

Kemhan Gandeng UGM Kuatkan Teknologi Pertahanan Negara

Nasional

Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Ibu Sinta Nuriyah Wahid