Lampung (sriwijayadaily) – Komandan Korem 043/Garuda Hitam (Gatam), Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri acara deklarasi anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Jumat (16/5).
Deklarasi ini turut dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., beserta jajaran pejabat tinggi Kementerian P2MI, unsur Forkopimda Lampung, dan perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang berdampak pada ekonomi, sosial, dan citra negara. Polda Lampung telah menangani 44 kasus TPPO sejak 2022, dengan korban mencapai 84 orang.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk bersama-sama mencegah TPPO melalui sinergi, pengumpulan data, serta informasi yang akurat. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pekerja migran asal Indonesia.
Sementara itu, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polda Lampung dalam memerangi TPPO. Ia mengimbau pemerintah daerah untuk menyusun langkah strategis dalam mencegah pengiriman PMI secara ilegal, termasuk memberikan pelatihan dan memfasilitasi keberangkatan yang legal.
“Kementerian P2MI serta pemerintah daerah harus mendampingi korban TPPO agar dapat kembali bekerja secara sah dan bermartabat,” tegas Brigjen Rikas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama berbagai pihak dalam memberantas TPPO di Provinsi Lampung. Turut hadir dalam deklarasi tersebut Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Danlanud PM Bunyamin, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Pasintel Brigif 4 Mar/BS, perwakilan Pengadilan Tinggi Lampung, pejabat utama Polda Lampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat. **)