JAMBI – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Kodim 0415/Jambi, Serma Zaro’i, melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Selasa (25/2/2025). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah XTWO Karaoke & Lounge di Jalan Sisingamangaraja, Pasar Jambi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan seperti bar, diskotik, panti pijat, dan karaoke diwajibkan tutup mulai H-3 Ramadhan (26 Februari 2025) hingga H+3 Idul Fitri (3 April 2025).
“Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot Jambi, instansi terkait, dan ormas keagamaan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kesucian Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang beribadah,” ujar Serma Zaro’i.
Ia menegaskan bahwa TNI melalui Koramil dan Babinsa siap mendukung kebijakan ini demi menciptakan suasana kondusif. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan melalui pasar malam dan pasar Ramadhan yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi warga.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan penuh toleransi,” pungkasnya.**