Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Semarak HUT RI ke-80, Babinsa Sungai Putri Hadiri Perlombaan Rakyat Babinsa Sengeti Ingatkan Petugas Parkir Untuk Lebih Disiplin dan Waspada

Home / Portal Militer

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:30 WIB

Revitalisasi Kesultanan Nusantara: Peradaban dalam Bingkai NKRI

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Pendahuluan: Kesultanan sebagai Benteng Peradaban

Kesultanan Yogyakarta adalah satu-satunya monarki di Nusantara yang masih bertahan dan diakui, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Dengan statusnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kesultanan ini tetap menjalankan tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan dengan baik. Keistimewaan ini memberikan contoh nyata bagaimana sebuah kerajaan dapat tetap hidup dan berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa kehilangan jati diri sejarahnya.

Sementara itu, kesultanan-kesultanan lain di Nusantara mengalami kemunduran sejak era kolonialisme. Banyak yang kehilangan aset, perangkat kerajaan, dan bahkan perannya sebagai simbol budaya di daerah masing-masing. Padahal, kesultanan bukan hanya sekadar simbol sejarah, tetapi juga benteng budaya yang menjaga identitas bangsa dari pengaruh asing.

Saat ini, ada upaya sporadis dari beberapa daerah untuk membangkitkan kembali kesultanan yang pernah berjaya. Namun, tanpa dukungan sistematis dari pemerintah pusat, kebangkitan ini hanya menjadi seremonial belaka tanpa dampak nyata dalam mempertahankan budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif agar peradaban Nusantara yang pernah gemilang ini dapat dihidupkan kembali sebagai bagian dari upaya Bela Negara dalam mempertahankan identitas bangsa.

Revitalisasi Kesultanan: Jalan Keluar untuk Membangun Kembali Peradaban Nusantara

Baca :  Empati Tanpa Batas: Babinsa Telanaipura Bantu Kakek Miskin Ekstrem Berobat

1. Membentuk Lembaga Nasional Revitalisasi Kesultanan Nusantara

Pemerintah perlu menggagas Direktorat Jenderal Kesultanan Nusantara di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini bertanggung jawab untuk:

Melakukan pendataan terhadap seluruh kesultanan yang masih ada di Indonesia.

Mengidentifikasi aset sejarah yang masih dimiliki kesultanan dan mencari solusi untuk mengembalikannya jika memungkinkan.

Mengalokasikan dana revitalisasi untuk membangun kembali infrastruktur kesultanan seperti istana, masjid agung, dan balai adat.

Mengintegrasikan kesultanan dalam tata kelola budaya dan pariwisata daerah sebagai sumber pemasukan yang berkelanjutan.

2. Memberikan Status dan Peran Khusus bagi Kesultanan

Kesultanan yang telah direvitalisasi harus memiliki peran resmi dalam pelestarian budaya dan pembangunan daerah, misalnya:

Sebagai penjaga warisan budaya daerah, kesultanan memiliki hak untuk menjalankan tradisi dan upacara adat tanpa intervensi politik.

Sultan sebagai pemimpin budaya daerah, yang berperan dalam pendidikan adat dan spiritual masyarakat.

Kesultanan sebagai pusat ekonomi berbasis budaya, melalui pengelolaan wisata sejarah, kerajinan tangan, kuliner khas, dan ekowisata.

Model ini dapat diterapkan dengan mengadopsi sistem Kesultanan Yogyakarta, di mana keberadaan sultan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki dampak nyata dalam tata kelola daerah.

3. Membangun Ekonomi Berbasis Kesultanan

Agar kesultanan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, harus ada strategi ekonomi yang memungkinkan mereka memiliki pendapatan tetap, seperti:

Baca :  Bangun Sinergi Wilayah, Babinsa Talang Banjar Perkuat Komunikasi dengan Lurah dan RT

Pengelolaan aset budaya dan wisata secara profesional, bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pembentukan Badan Usaha Milik Kesultanan (BUMK) untuk mengelola sektor-sektor unggulan seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan industri kreatif berbasis tradisi.

Mendirikan sistem pendidikan berbasis kebudayaan lokal, di mana sekolah-sekolah adat dikelola oleh kesultanan sebagai bagian dari kurikulum nasional.

4. Menetapkan Payung Hukum yang Kuat

Agar program revitalisasi kesultanan tidak hanya menjadi wacana, perlu ada landasan hukum yang jelas, di antaranya:

1. Pasal 18 UUD 1945 (Asli)

Menyatakan bahwa negara menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Kesultanan yang masih memiliki akar budaya kuat bisa diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.

2. UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Konsep keistimewaan Yogyakarta dapat menjadi model bagi revitalisasi kesultanan lain di Nusantara.

3. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Mengamanatkan negara untuk melindungi, mengembangkan, melestarikan, dan memajukan kebudayaan nasional.

Kesultanan sebagai bagian dari warisan budaya tak benda bisa memperoleh perlindungan hukum dan anggaran khusus.

4. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Memberikan dasar bagi pengelolaan kesultanan sebagai destinasi wisata berbasis budaya.

Baca :  Babinsa Mersam Ajak Warga Diskusi di Saung Warga untuk Cegah Karhutla

5. Membangun Kesadaran Bela Negara Melalui Budaya

Revitalisasi kesultanan bukan sekadar melestarikan sejarah, tetapi juga bagian dari semangat Bela Negara, karena:

Menjaga identitas nasional agar tidak tergerus budaya asing yang mengancam kearifan lokal.

Menghidupkan kembali sistem sosial berbasis nilai luhur, yang telah terbukti menjaga keseimbangan masyarakat selama berabad-abad.

Membangun kemandirian ekonomi berbasis budaya, sehingga daerah tidak bergantung sepenuhnya pada pusat.

Melalui revitalisasi kesultanan, kita tidak hanya membangun kembali kejayaan masa lalu, tetapi juga menciptakan fondasi kuat bagi Indonesia di masa depan.

Kesimpulan: Kembali ke Jati Diri Bangsa

Revitalisasi kesultanan Nusantara adalah langkah strategis untuk mempertahankan budaya dan identitas nasional dalam bingkai NKRI. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis hukum, kesultanan dapat kembali berperan sebagai benteng budaya, ekonomi, dan sosial di daerah masing-masing.

Sebagaimana bangsa yang besar tidak boleh melupakan sejarahnya, Indonesia harus menjadikan kesultanan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar peninggalan masa lalu yang dibiarkan memudar.

Kebangkitan kembali peradaban Nusantara ini bukan hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk menjalankan amanat konstitusi dan semangat Bela Negara dalam mempertahankan jati diri bangsa.

Saatnya kita mengembalikan kejayaan kesultanan Nusantara sebagai warisan peradaban yang hidup dan berdaya!

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Dandim 0418/Palembang Tegaskan Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis

Portal Militer

Babinsa Koptu Waris Jalin Komsos dengan Tokoh Masyarakat di Desa Persiapan Air Merah

Portal Militer

Babinsa Dukung Pelestarian Batik Jambi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Portal Militer

Babinsa Tanjung Pinang Dorong Pedagang Makanan untuk Jaga Kualitas dan Kebersihan

Portal Militer

TNI-Polri Kian Solid, Dandim 0415/Jambi Hadiri Kenal Pamit Wakapolda dan Buka Puasa Bersama

Portal Militer

Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit, Kodim 0415/Jambi Gelar Penilaian Siap Jasmani Militer

Portal Militer

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Danrem 044/Gapo dengan Forkopimda Sumsel

Portal Militer

Patroli Gabungan di Kecamatan Pasar, Babinsa Bersama Aparat Tertibkan Gangguan Kamtibmas