Danrem 042/Gapu Hadiri Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Lampung Renungan Suci di Taman Pahlawan, Danrem 043/Gatam Tegaskan Janji Kemerdekaan Letkol Inf Dedy Pungky, Kreator Bendera Raksasa di Langit Tebo Meriah dan Penuh Semangat, LDII Tambaksari Gelar Perayaan HUT RI ke-80 Bersama Warga

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Baca :  Progres Positif Pekerjaan Pembukaan Jalan TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab di Desa Kemuning

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca :  Coffee Morning Humas Polda Jambi, Wujud Sinergi Erat dengan Insan Pers

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

Baca :  Babinsa Pelayangan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla dan Sanksi Pembakaran Lahan

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Tamtama PK Gelombang I TA 2023 Sub Panda Jambi

Nasional

Methods to Date a lady – Easy methods to Impress a female

Nasional

Mantapkan Ketersediaan Pangan, TNI Panen Jagung Bersama Petani Di Desa Muara Sungsang

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam II Sriwijaya ke 76

Nasional

400 Peserta Ikuti Lomba Menembak Piala Danpaspampres 2023

Nasional

Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bantu Proses Pemakaman Warga

Nasional

Dinas Dukcapil Bersama Satgas TMMD Sosialisasikan Pentingnya KTP Elektronik

Nasional

Dandim 0415/Jambi Tak Terima TNI Disebut Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon Diminta Segera Minta Maaf