Hadir di Tengah Warga, Babinsa Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Babinsa Selamat Serap Aspirasi Warga Lewat Anjangsana, Perkuat Silaturahmi di Wilayah Binaan HUT ke-80 Persit, Danrem 042/Gapu Tekankan Hidup Sederhana dan Penguatan Akhlak Keluarga Korem 043/Gatam Siap Kawal Program Cetak Sawah untuk Ketahanan Pangan Pererat Sinergi, Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Kantor Wali Kota Metro

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Topi Rimba Dari Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Menjadikan Kenangan Untuk Anak Desa Sukamaju

Nasional

Dandim 0415 Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Patroli Daerah Rawan Karhutla

Nasional

Waspadai Geng Motor, Babinsa Kasang Jaya Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Kelompok Pemuda

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kaper BKKBN Papua Bahas Strategi Penanganan Stunting

Nasional

PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Nasional

Dandim 0415/Jambi Ingatkan Prajurit Pedomani Tujuh Pelanggaran Berat

Nasional

Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/Yby Terima 48 Pucuk Senjata Rakitan dan Senjata Organik Dari Warga Maluku Utara

Nasional

Babinsa Paalmerah Dampingi Petugas Puskesmas Cek Kesehatan Lansia