OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Senin, 26 Februari 2024 - 20:15 WIB

Wujudkan Prajurit taat Hukum, Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Wujudkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ agar menjadi lebih disiplin, memahami serta mematuhi hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

Korem 042/Gapu melalui Staf Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Semester I TA. 2024 kepada Prajurit dan Persit yang Yonif 142/KJ di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Sipin Jambi, Senin (26/02/2024).

Baca :  Babinsa Bukit Sari Pererat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga

Danyonif 142/KJ Mayor Inf Dwi Djunaidi Mulyono mengucapkan terima kasih kepada Kumrem 042/Gapu atas dilaksanakannya penyuluhan hukum ini.

Harapannya agar Penyuluhan Hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit dan Persit terkait aturan perundangan-undangan yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin dan keharmonisan keluarga Prajurit bersama keluarganya.

Adapun tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah guna memberikan gambaran serta pengetahuan kepada Prajurit dan Persit agar selalu taat dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Baca :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Babinsa Hadiri Diskusi Warga di Kelurahan Tahtul Yaman

Kepala Hukum (Kakum) Korem 042/Gapu Mayor Chk Robby Optemy, S.H. sebagai Narasumber menjelaskan kepada ± 100 orang peserta tentang materi undang-undang tindak Pidana THTI, Desersi, Insubordinasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Narkotika.

Di samping itu disosialisasi juga Keputusan (Kep) Kasad tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), karena tentunya sebagai seorang Prajurit TNI maupun Persit dituntut dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Baca :  Babinsa dan Warga Bersihkan Bantaran Sungai Batanghari, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Prajurit dan Persit agar tidak melakukan pelanggaran sehingga tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik serta hidup rukun dan bahagia bersama keluarga.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh Prajurit dan Persit dengan antusias dilihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. (Penrem042)

Share :

Baca Juga

Nasional

Eratkan Silaturahmi Satgas Yonif Raider 200/BN Anjangsana Ke Rumah Warga Kampung Bolakme
Foto: Muhammad Nafi Djanes

Nasional

Direktur IKPM Kominfo: MotoGP Mandalika 2022 Harumkan Indonesia

Nasional

Tingkatkan Iman, Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Al Kitab Di Pedalaman Papua

Nasional

Rajut Silaturahmi, Babinsa Koramil Pijoan Hadiri Peringatan HUT Desa Sumber Agung

Nasional

Jum’at Berkah Prajurit Yonkav 5/DPC

Nasional

Kasrem 172/PWY Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif Raider 142/KJ
Foto: Choirul

Nasional

Media Center Indonesia MotoGP Mandalika 2022 Resmi Beroperasi

Nasional

Mayor Widi Ingatkan Pemuda Dampak Negatif Narkoba dan Pergaulan Bebas