Semarak Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Masyarakat Antusias Meski Hujan Babinsa Desa Sungai Buluh Bersama Warga Pengecoran Jalan Setapak Sambut HUT RI ke-80 Babinsa Tanjung Raden Dampingi Warga Persiapkan Lomba HUT RI ke-80 Dandim 0416/Bute Resmikan TPA Nur Rahman di Lingkungan Makodim TMMD Ke-125 Resmi Ditutup di Lampung, Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Semangat Kemanunggalan

Home / Nasional

Selasa, 9 November 2021 - 08:32 WIB

DPR RI Menyetujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

SRIWIJAYADAILY

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021) kemarin.

“Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu (6/11/2021).

Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca :  Babinsa Telanaipura Intensifkan Silaturahmi, Dorong Peran Tokoh Lingkungan dalam Stabilitas Sosial

Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Komisi I DPR RI telah menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan penelusuran data resmi dan sejumlah sumber media, Andika Perkasa lahir di Bandung, 21 Desember 1964. Kariernya dimulai pada tahun 1987 sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando, Kopassus.

Baca :  Babinsa Danau Teluk Dampingi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

Lalu sempat menjadi Komandan Tim 3, Sat Gultor 81, Kopassus pada tahun 1995. Pada tahun 1999 menjadi Pamen Kopassus. Lalu di tahun 2002 juga pernah menjadi Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus.

Selanjutnya pada tahun 2010 dia sempat menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Dan di tahun 2013 menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad).

Tahun 2014 menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Di tahun 2018 Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat).

Di tahun yang sama dia sempat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan kini di tahun 2021 akan menjabat sebagai Panglima TNI.

Baca :  Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi

Sementara untuk pendidikannya, dia mendapatkan tiga gelar master di luar negeri, yakni di Norwich University, National Defense University, Washington, DC dan Harvard University.

Menantu Jenderal (Purn) AM Hendropriyono ini mengatakan sejak awal dirinya tidak mengetahui siapa yang akan dipilih Jokowi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dia pun berterima kasih kepada anggota Dewan dan menyatakan siap mengikuti proses lanjutan menjadi Panglima TNI.

Andika mengungkapkan prioritas pertamanya setelah dilantik menjadi Panglima TNI nanti.

“Satu saja ya, prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita. Khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja peraturan perundangan,” ujar Andika.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 044/Gapo: TMMD 2025 Harus Lebih Baik dengan Evaluasi 2024

Nasional

Babinsa Pelayangan Pantau Harga Sayur Mayur Jelang Tahun Baru

Nasional

Cek Kesiapan Randis Babinsa, Dandim 0420/Sarko Apresiasi Kreativitas Babinsa dalam Pelayanan Masyarakat Pedesaan

Nasional

Aparat TNI Kampanye Sadar Kesehatan Kepada Warga Mimika

Nasional

Satgas 711/Raksatama Berbagi Tali Asih Ke Warga Perbatasan

Nasional

Sinergi Antar Komponen di TMMD, Kunci Lestarikan Budaya Asli Indonesia

Nasional

Luar biasa! Prajurit Kodim OKI Bantu Pengobatan Kelainan Jenis Kelamin Warga Hingga Berhasil

Nasional

TMMD Ke-115 Kabupaten Biak Numfor Tahun 2022 Resmi Digelar Di Kampung Sorido