Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Kamis, 14 September 2023 - 09:26 WIB

Pemilu Serentak 2024, Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Lebih lanjut Panglima TNI menyatakan aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detil dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.

“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Baca :  Letjen TNI Mohamad Hasan: Jejak Perwira Kopassus dari Ranah Minang Menuju Puncak Kepemimpinan TNI AD

Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 125/Si’mbisa Berhasil Membangun Jembatan Kasih Di Distrik Suru-Suru

Nasional

Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Nasional

Komitmen TNI untuk Daerah, Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat TMMD Secara Virtual

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Halal Bihalal dengan Pemkab Batanghari

Nasional

Kejuaraan Mok’s Taekwondo Championship 4 Pangdam II/Sriwijaya 2023 Resmi Ditutup

Nasional

Tarian Taebenu Sambut Kedatangan Kasad di Bandara El Tari Kupang

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI ke – 77

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Komsos Bersama KBT Tingkat Pusat Secara Vicon