Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Rabu, 13 September 2023 - 15:57 WIB

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Baca :  Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Dampingi Petani Tanam Padi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca :  DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: "MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA"

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Nenek Waini Menikmati Rumah Layak Huni Berkat TMMD ke-121

Nasional

Penutupan TMMD Kodim 0406/Lubuk Linggau Dikemas Dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Nasional

Pangdam I/BB Lakukan Final Check PAM F1 Powerboat World Championship Danau Toba

Nasional

Satgas TNI 711/Rks Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah di Perbatasan

Nasional

Jalan Baru TMMD ke-121 Disambut Syukur Warga Muarosebapo

Nasional

Wakasad Berangkatkan Kontingen TNI AD Ikuti Pertandingan Olahraga Piala Panglima TNI Tahun 2023

Nasional

Babinsa Ulu Gedong Bantu Warga dalam Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan

Nasional

Babinsa Koramil 1709-03/Waropen Bawah Menjaga Silaturahmi dan Kondisi Kamtibmas di Kampung Sawara Jaya