Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan Babinsa Olak Kemang Sambangi Pedagang Ikan Sungai, Serap Aspirasi dan Dukung Pelaku UMKM Komsos Babinsa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Desa Sekati Gedang, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Ngopi Bareng, Babinsa dan Polsek Pasar Perkuat Sinergitas TNI-Polri Demi Keamanan Wilayah Babinsa Hadiri Musyawarah Gugus Depan SDN 09/IV Kota Jambi, Dukung Pembinaan Karakter Generasi Muda Melalui Pramuka

Home / Nasional

Rabu, 13 September 2023 - 15:57 WIB

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Baca :  Perkuat Sinergi Desa, Babinsa Muara Bulian Komsos Bersama Perangkat Desa Sungai Buluh

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca :  Bina Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos dengan Ketua RT Desa Niaso

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Launching Military CSIRT

Nasional

Kasiren Korem 042/Gapu Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2022

Nasional

Letjen Mohammad Fadjar Resmi Jabat Pangkostrad: Tonggak Baru Kepemimpinan TNI

Nasional

Danramil 415-11/JT Hadiri Undangan Nobar Pagelaran Wayang Kulit

Nasional

KST Sebar HOAX Untuk Alihkan Isu, Ini Penjelasan Danrem 173/PVB

Nasional

Kodim 0415/Jambi Terima Asnis Gar Bakti TNI dari Pusterad

Nasional

Antisipasi Kemungkinan Ancaman Militer, Menhan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional

Sambut Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Baksos Bagikan Sembako Untuk Warga Perbatasan