Ketum PWI Pusat Ajak Keluarga Besar PWI Provinsi Jambi Jaga Kekompakan Babinsa Kelurahan Murni Kawal Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Babinsa Pasir Panjang Sambangi Pengrajin Mebel, Dukung Pengembangan UMKM Babinsa Koramil Muara Tembesi Hadiri Sosialisasi P4GN, Dukung Terwujudnya Kampung Bebas Narkoba Babinsa Koramil Sebapo Gelar Komsos, Pererat Kemanunggalan TNI dengan Warga Desa Marga Mulya

Home / Daerah

Senin, 7 November 2022 - 09:27 WIB

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

SUNGAIPENUH, sriwijayadaily.co.id – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir.

Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

Baca :  Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022 :

1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101

2. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100

Baca :  Kasad: Indonesia Maju Hanya Bisa Dicapai dengan Persatuan

3. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63

4. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57

5. Rangking V BATANG HARI Jumlah Nilai 43

6. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37

7. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32

8. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16

9. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11

10. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8

11. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

Baca :  Babinsa Lingkar Selatan Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Dasar

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH terebut. (Ngah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Halal Bihalal Senkom Kota Jambi, Hangatkan Silaturahmi di De Jangek

Daerah

Prajurit Kodim Tanjab Ikuti Garjas Periodik

Daerah

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang di Bram Itam Kiri

Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79: Refleksi Komitmen Polri untuk Masyarakat

Daerah

KKP Kirim Tim ke Perairan Ketapang Cek Limbah Rapid Antigen

Daerah

Kontingen Jambi Sementara Berada di Peringkat 5 besar Porwil XI Sumatra 2023

Daerah

Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS

Daerah

Dukung Pariwisata Pagar Alam, Kemenhub Kembangkan Bandara Atung Bungsu