MENJAGA MARWAH PERS, MERAWAT DEMOKRASI Yudha Kurnia Putra Islamy Tunjukkan Kepedulian, Dukung Semarak HUT RI ke-81 di RT 38 Atalanta PWI Provinsi Jambi Gelar Yasinan dan Tahlilan Tiga Hari Wafatnya Heri Farmansyah Babinsa Koramil Sebapo Pererat Kedekatan dengan Warga Desa Ujung Tanjung Melalui Komsos Babinsa Koramil Pasar Pererat Silaturahmi dengan Warga Sungai Asam Melalui Komsos

Home / Daerah

Senin, 7 November 2022 - 09:27 WIB

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

SUNGAIPENUH, sriwijayadaily.co.id – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir.

Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

Baca :  Festival Anak Sholeh LDII Kota Baru Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani dan Berkarakter Luhur

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022 :

1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101

2. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100

Baca :  Danrem 042/Gapu Pantau Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Pastikan Titik Api Padam

3. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63

4. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57

5. Rangking V BATANG HARI Jumlah Nilai 43

6. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37

7. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32

8. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16

9. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11

10. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8

11. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

Baca :  Perkuat Soliditas Organisasi, Senkom Mitra Polri Kota Jambi Matangkan Program Kerja dan Sinergi dengan Pemerintah

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH terebut. (Ngah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Budi Setiawan Berharap Dengan Aplikasi Sportbloc, Semua Atlit yang Berprestasi Ada Datanya

Daerah

Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakbar, Jaksel, dan Jaktim

Daerah

Sekretaris DPD Pepabri Provinsi Jambi Hadiri Pembukaan Musda Ke-V KBPP Polri Jambi

Daerah

Golkar Kota Jambi Buka Pintu Perebutan Kursi Ketua

Daerah

MY Bersama Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Bahas Kerja Sama Pengelolaan Dana Haji

Daerah

BSPP: Wujud Nyata Solidaritas Purnawirawan di Kota Jambi

Daerah

LDII Jambi dan Persinas ASAD Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Daerah

Nobar Film G30S/PKI di Tugu Juang Kota Jambi, Edukasi Sejarah untuk Generasi Muda