Maung Kodim 0415/Jambi Antar Duplikat Bendera Pusaka Meriahkan HUT RI ke-80 di Muaro Jambi Pabung Kodim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P. Hadiri Upacara Penurunan Duplikat Bendera Pusaka di Muaro Jambi Pabung Kodim 0415/Jambi Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Muaro Jambi Babinsa Wijaya Pura Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Silaturahmi Komsos Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Memperingati HUT RI ke-80

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:51 WIB

50 Pegawai dan TKK Bapenda Terima Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Dari Kajari Tanjung Jabung Barat

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR, sriwijayadaily.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca :  Dari Pintu ke Pintu, LDII dan Persinas ASAD Jambi Hadir untuk Sesama

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Baca :  Kongres PWI 2025: Satukan Visi, Jaga Etika, Demi Pers yang Bermartabat

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Do they offer a Free Online Online dating service?

Nasional

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Nasional

Satgas TNI Kejar dan Tembak KST Yang Lakukan Pembunuhan Pekerja Pembangunan Puskesmas Omukia Puncak Papua

Nasional

Dandim Palembang Pimpin Apel Gelar Pam Pilkada, Tegaskan Netralitas TNI

Nasional

Dikmata TNI AD 2024, Tempa Ribuan Putra Bangsa Jadi Prajurit Sejati

Nasional

Dansatgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Gelar Jalan Sehat untuk Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Sukamaju

Nasional

Closing Ceremony Turnamen Esports Piala Kasad, Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya Di Daerah

Nasional

Buka Jalan Untuk Bangun Sekolah, Kodim 0613/Ciamis Kolaborasikan Program Padat Karya Dengan Karya Bhakti TNI