Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Senin, 19 September 2022 - 17:59 WIB

Kapendam XVII/Cenderawasih : 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Dikenakan Pasal Berlapis

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Jayapura, SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Baca :  Jurnal Senja: Catatan Pengabdian

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura, ujarnya.

Adapun keenam Prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan 3 orang lainnya (Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM) masih berada di Subdenpom Timika, ungkap Kapendam.

Baca :  Pererat Silaturahmi dengan Pedagang, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Gelar Komsos di Pasar Kramat Tinggi

Masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka a.n. Mayor Inf HFD disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, untuk 5 orang tersangka lainnya (Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM), disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, urai Kapendam.

Baca :  Anjangsana HUT ke-67 PEPABRI, Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika, tandas Kapendam. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasad Dampingi Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT

Nasional

Kasad Tegaskan TNI AD Harus Jadi Solusi Hadapi Ancaman Banglingstra

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sidang Pantukhir Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

Nasional

Babinsa Koramil 09/TP Ajak Warga Hidupkan Kembali Pos Kamling

Nasional

Babinsa Koramil 415-09/TP Giatkan Komsos dan Siskamling di Kelurahan Beliung

Nasional

Peduli Anak Stunting, Babinsa Kasang Jaya Beri Makanan Tambahan Untuk Warga

Nasional

Dukungan Psikososial Dari Dispsiad Bagi Korban Gempa Cianjur

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ikuti Webinar Revitalisasi Posyandu Bersama Kasad Secara Virtual