Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Musrenbangdes Markanding, Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Cegah Banjir di Musim Hujan Dandim 0415/Jambi Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Aktivitas Geng Motor Demi Keamanan Kota Jambi Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Musrenbangdes Markanding, Dukung Penyusunan RKPDesa 2027 Patroli Malam Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur Perkuat Keamanan Lingkungan di Tanjung Pinang

Home / Nasional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Kasad Tepati Janjinya. Bergerak Cepat, Terbuka Tangani Kasus di Papua

SRIWIJAYADAILY.CO.ID, Jakarta — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca :  Babinsa Desa Serasah Jalin Komsos dengan Ketua RT, Perkuat Deteksi Dini di Wilayah Binaan

Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.

Baca :  Babinsa Pelayangan Ajak Warga Senam Sehat, Perkuat Kebugaran dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bersama Tiga Pilar, Babinsa Pasir Putih Dampingi Penilaian Lomba Kampung Bantar

Nasional

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Bersama Warga Cat Pagar Merah Putih

Nasional

Mature Webcam Discussion – How to Find Hot, Live Sex Cams Online

Nasional

Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya: Kenaikan Pangkat Anugerah dan Tanggung Jawab Besar

Nasional

Empat Jabatan Strategis di TNI AD Diserahterimakan

Nasional

PARIKESIT FOR CIANJUR

Nasional

Danrem 044/Gapo Muhammad Thohir Alumni Akmil 1997 Kelima Sandang Bintang Satu

Nasional

Usai Libur Lebaran, Prajurit Korem 042/Gapu Bina Fisik