Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:25 WIB

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

Jayapura, sriwijayadaily.co.id – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 4 Orang warga Negara Asing Papua Nugini, yang melintasi Negara Wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa jalan dengan ditemukan membawa Vanilli seberat 92,81 K, yang dilakukan oleh bertempat di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa (14/05/2024).

Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 4 WNA Papua Nugini sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Batas di wilayah Indonesia, adapaun pelaku berjumlah 4 orang diantaranya IK (33) Asal Wewak, KT(28) Asal Hutong, IP (26) Asal Wewak dan JT (36) Asal Wewak, pelaku juga membawa 4 Karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 Kg lewat jalan pelolosan (Jalan Tikus). dan berhasil diamankan oleh personil yang sedang melaksanakan Patroli.

Baca :  Messi Bidik Ballon d'Or ke-9! Final Piala Dunia 2026 Jadi Penentu, Scaloni Kejar Rekor Legendaris

Dalam proses persidangan tersebut, dua Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Sertu Abdi Parwanto dan Pratu Bimbi dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum yang berjalan, Para Pelaku pelanggar batas didakwa Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 dengan Max Ancaman Hukum 5 tahun penjara.

Baca :  Babinsa Mersam Gencarkan Komsos, Ajak Warga Cegah Karhutla di Desa Peninjauan

Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H. Mengatakan, Para pelaku berniat untuk menjual Vanilli tersebut ke wilayah Indonesia, pelaku berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di daerah Koya dan Jayapura , 4 Orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub., Int. Kami Satgas Yonif 122/TS bersama dengan instansi terkait baik dari satuan TNI, Kepolisian, Instansi yang ada Diperbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua,” pungkas Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub., Int. (Yonif 122/TS)

Share :

Baca Juga

Nasional

TMMD Kodim 0415 Jambi dan Warga Bersatu Membangun Keamanan Lingkungan

Nasional

Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Rakor Lintas Sektoral

Nasional

Ini Penekanan Pangdam II/Sriwijaya Pada Rapat Evaluasi Progja Dan Anggaran TA 2021

Nasional

Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Penanganan dan Pencegahan Covid-19

Nasional

Gandeng Dinas Kehutanan, Satgas TMMD Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Nasional

Semarak HUT Ke-77 TNI, Dandim 1703/Deiyai Buka Lomba Tari Yospan

Nasional

Ibu Negara Iriana Joko Widodo Buka Program PKW Tekun Tenun Indonesia 2022

Nasional

Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Melaksanakan Fogging di Kampung Senggi