Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Nasional

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:25 WIB

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

2 Anggota Satgas Yonif 122/TS Jadi Saksi Proses Hukum 4 WNA Asal Papua Nugini Pelanggar Batas Negara Indonesia

Jayapura, sriwijayadaily.co.id – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 4 Orang warga Negara Asing Papua Nugini, yang melintasi Negara Wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa jalan dengan ditemukan membawa Vanilli seberat 92,81 K, yang dilakukan oleh bertempat di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa (14/05/2024).

Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 4 WNA Papua Nugini sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Batas di wilayah Indonesia, adapaun pelaku berjumlah 4 orang diantaranya IK (33) Asal Wewak, KT(28) Asal Hutong, IP (26) Asal Wewak dan JT (36) Asal Wewak, pelaku juga membawa 4 Karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 Kg lewat jalan pelolosan (Jalan Tikus). dan berhasil diamankan oleh personil yang sedang melaksanakan Patroli.

Baca :  Babinsa Pasar Jambi Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos Malam

Dalam proses persidangan tersebut, dua Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Sertu Abdi Parwanto dan Pratu Bimbi dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum yang berjalan, Para Pelaku pelanggar batas didakwa Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 dengan Max Ancaman Hukum 5 tahun penjara.

Baca :  Babinsa Dampingi Verifikasi Kebakaran di Kotabaru, Pastikan Data dan Penanganan Tepat

Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H. Mengatakan, Para pelaku berniat untuk menjual Vanilli tersebut ke wilayah Indonesia, pelaku berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di daerah Koya dan Jayapura , 4 Orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS.

Baca :  Babinsa Mekarjaya Pantau Posyan Jambi Paradise, Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub., Int. Kami Satgas Yonif 122/TS bersama dengan instansi terkait baik dari satuan TNI, Kepolisian, Instansi yang ada Diperbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua,” pungkas Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub., Int. (Yonif 122/TS)

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI AD, PHR dan Poktan Suku Sakai Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Nasional

BUMN Pangan Ini Pasok Benih Padi Untuk 3 Juta Ton Beras

Nasional

Melalui Pendayagunaan Koramil Model, Korem 042/Gapu Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Apkowil

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar Murah di Makorem Gapu

Nasional

Menginspirasi, Kodim 0419/Tanjab Tanamkan Jiwa Kepemimpinan kepada Siswa SMK

Nasional

How to get a Pretty Ukrainian Woman

Nasional

Sambut Natal, Satgas 303 Pos Mayuberi Pelopori Karya Bakti di Ilaga Utara

Nasional

Satgas TMMD Kodim Lubuk Linggau Wujudkan Rumah Yang Layak Huni